
Sebagai insan muslim, sudah sepatutnya melakukan transaksi sesuai ajaran Islam. Sejatinya, mayoritas transaksi berdasarkan ajaran Islam, salah satunya adalah property syariah yang diminati masyarakat luas. Sebelum membeli, pastikan anda mengetahui legalitas property sehingga tak ada masalah dikemudian hari.
Hal Penting Yang Diperhatikan Sebelum Membeli Property Syariah
Bisnis property tak pernah sepi, justru berkembang pesat. Tak heran mayoritas orang menekuni bisnis karena keuntungannya tinggi. Bahkan bisnis tak membutuhkan waktu ekstra dan tenaga tinggi, yang terpenting jeli dan cekatan mengelola bisnis sehingga berkembang pesat. Tetapi, menjalankan bisnis property syariah harus memperhatikan 5 hal berikut:
1.Pastikan Properti yang Dijual Memiliki Konsep Syariah
Sebelum menjalani bisnis syariah, pastikan property memiliki konsep syariah. Buatlah aturan secara syariah jika menjalani bisnis penjualan rumah, sewa kost atau perumahan mewah, Apartemen dan unit lainnya. Tujuannya agar pelanggan nyaman dan tak menimbulkan kekecewaan kos di tempat anda.
2.Menghindari Riba atau Praktik yang Dilarang Islam
Bisnis properti yang dijalankan harus menghindari riba maupun praktik yang dilarang agama Islam. Misalnya, praktik pinjaman dana atau kredit properti dengan bunga. Tatkala ingin memberlakukan pinjaman dana atau kredit properti, sebaiknya tidak memberlakukan bunga. Lebih baik berikan fasilitas angsuran beberapa kali sehingga menguntungkan dua pihak.
Jika ingin bekerja sama dengan pihak bank menggunakan KPR atau kredit perumahan rakyat, pastikan dengan bank syariah. Dengan begitu sejalan dengan bisnis properti syariah.
3.Menggunakan Akad Secara Syariah
Property syariah Malang sudah populer diminati masyarakat luas, alasannya karena menggunakan akad syariah. Apalagi properti diminati kaum muslim karena tak semua orang memiliki tempat tinggal pribadi.
Sejatinya, praktik KPR syariah adalah andalan bisnis syariah. Ada 2 jenis akad yang pasti digunakan, yaitu akad Murabahah dan akad mutanaqishah. Akad murabahah adalah jenis properti yang diinginkan nasabah dibeli pihak bank syariah. Kemudian bank tersebut menjual pada nasabah dengan harga yang telah ditambahkan dan menjadi keuntungan bank.
Untuk harga jenis properti sudah ditentukan di awal kerjasama dan tak ada keterpaksaan. Sementara pembeli cukup membayar cicilan yang sama selama waktu yang disetujui.
Untuk akad murabahah, berdasarkan kerja sama pihak pengembang dan pihak pembeli berdasarkan porsi masing-masing. Kemudian unit properi disewakan dengan sistem bagi hasil, ketika property digunakan sendiri oleh pihak pembeli terdapat persyaratan. Yaitu pihak pembeli harus membayar porsi yang dibayar oleh bank melalui cicilan, cicilan tersebut setiap bulan dengan tenor yang telah disepakati.
4.Menghindari Praktik Suap atau Risywah
Menjalankan bisnis property syariah harus menghindari praktik suap karena dilarang agama Islam. Utamakan kejujuran menjalani bisnis walaupun diiming-imingi laba tinggi, dengan begitu bisnis berjalan lancar dan keluarga mendapat manfaatnya. Jangan salah loh, property syariah Malang juga menerapkan hal tersebut. Tak heran bisnisnya dikenal ke seluruh penjuru.
5.Tidak Tergiur Praktik Monopoli
Jangan sampai memperlakukan praktik monopoli walaupun bisnis tengah down. Sejatinya, praktik monopoli termasuk menjadi pemain tunggal dalam bisnis dan memiliki kerugian jangka panjang. Bisnis terancam bangkut jika masyarakat mengetahui bisnis anda terkait praktik monopoli.
Apalagi bisnis syariah tak boleh memunculkan hal ketidakpastian atau disebut gharar pada transaksi jual beli property. Jalankan bisnis sesuai kaidah agama Islam sehingga mampu bersaing dengan bisnis serupa.
Bisnis property syariah mengalami perkembangan secara signifikan. Jalankan bisnis sepenuh hati agar teguh menjalankan bisnis dengan konsep Islam, dijamin tak akan tergiur praktik yang diharamkan agama Islam.