Pemerintah telah mengumumkan pengembalian keputusan mengenai pemberian insentif PPN sebesar 100% yang akan ditanggung oleh pemerintah hingga akhir bulan Desember 2024. Informasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2024, yang mengatur tentang Insentif Tambahan PPN untuk Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2024. Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 11 September 2024.
Kebijakan ini mencakup pembelian baik rumah tapak maupun rumah susun, di mana rumah tapak yang dimaksud meliputi berbagai jenis bangunan tinggal, seperti rumah deret, baik yang bertingkat maupun tidak, serta bangunan yang sebagian digunakan untuk keperluan komersial seperti toko atau kantor.
Dengan kebijakan ini, PPTN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun ini diberikan sebesar 100% dari PPN yang tertuang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.
Tidar Property siap memenuhi kebutuhan Anda dalam membeli rumah impian Anda saat ini juga. Anda tidak perlu khawatir, karena kami menjual beragam pilihan rumah di berbagai lokasi di Malang, sehingga Anda dapat menemukan rumah yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Anda terutama yang cari rumah di Malang.
Tidar Property menghadirkan 8 titik lokasi yang bisa mendapatkan kesempatan tersebut yaitu berada di daerah Dieng, Tidar, Soekarno Hatta, Gadang, Lawang, Karangploso, Kepanjen, dan Wlingi
Tunggu apalagi, buruan ambil kesempatan emas ini untuk dapat rumah impianmu hanya di Tidar Property.

